Jumat, 16 Januari 2009

Tanggapan Tentang RUU


Aktivis LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Ratna Batara Munti, mengatakan, ketentuan salah satu pasal dalam RUU Pornografi telah mengkriminalkan tubuh perempuan. Salah satu pasal itu adalah Pasal 8, yang pada intinya menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjadikan dirinya obyek atau model dari pornografi dapat dipidana.


"Ya memang bisa saja laki-laki atau perempuan. Tapi, di masyarakat, tubuh siapa sih yang paling diekspos? Ya perempuan. Yang dianggap porno adalah tubuh perempuan. Dengan begitu, nanti akan banyak penari perempuan, artis perempuan yang akan dikriminalkan," kata Ratna seusai mengisi diskusi Menanti Lahirnya UU Pornografi di Jakarta, Sabtu (20/9).


Ratna mengatakan, pihaknya sama sekali tak berkeberatan dengan penghapusan pornografi. Akan tetapi, dia keberatan dengan seluruh proses pembahasan RUU ini yang dinilai tidak akan menjawab persoalan di masyarakat.
Sementara itu, Asisten Urusan Sosial Budaya dan Lingkungan Kementerian PP Safinas Z Asaari mengatakan, RUU Pornografi sangat berbeda dengan rancangan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi sebelumnya. RUU sekarang tidak mengatur tentang kebebasan berekspresi.
Hal yang menjadi perhatian utama dari RUU Pornografi adalah industri pornografi, yang terdiri dari 3 rangkaian, yaitu produksi, distribusi, dan konsumsi. "UU ini mengatur tentang industri pornografi mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi. Tidak mengatur moral orang sehingga muatan pornografi tidak mudah terakses oleh segala umur," Safinas menjelaskan.
Pengaturan tentang industri pornografi itu merupakan upaya untuk menahan laju industri seks yang sangat bebas dan melindungi anak dari segala hal yang berbau pornografi, baik dari anak itu sendiri maupun orang dewasa.

2 komentar:

  1. Assalaamualaikum...
    coba kembangkan lagi blogmu....

    BalasHapus
  2. Jek jek ,sangar temen saiki nge blog ya.. kerjaane ngenet bae ke saiki kayonge

    BalasHapus

 
Template by: Abdul Munir